Logo Bloomberg Technoz

Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Lalui Jalan Umum


(Dok. Istimewa)
(Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jembatan Muara Lawai di Sumatera Selatan, Indonesia, runtuh pada malam 29 Juni 2025 karena kelebihan muatan truk tambang batu bara. Gubernur Herman Deru meminta Petugas Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut yang diperbolehkan. Setelah kecelakaan tersebut, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di beberapa jalan umum yang serupa.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk kendaraan angkutan batubara di wilayah provinsi tersebut. Ketegasan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara.

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.

"Setiap kendaraan angkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak diperkenankan melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026," bunyi instruksi tersebut.

Dalam instruksi itu, Gubernur juga mengingatkan agar seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis laik jalan, tidak over dimension dan over loading, serta wajib memiliki penutup bak untuk menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan.