Logo Bloomberg Technoz

Pengembang Pembangkit Listrik Sampah Otomatis Dapat PJBL dari PLN

Nyoman Ary Wahyudi
03 July 2025 14:50

Alat berat mengeruk sampah di TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Alat berat mengeruk sampah di TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemenang lelang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bakal otomatis mendapat perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Kepastian PJBL itu menjadi terobosan baru yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi pada proyek PLTSa sembari mengurangi tumpukan sampah di sejumlah daerah.

“Karena kasus sampah ini darurat nih, kita melakukan model terobosan kalau di situ dimenangkan lelangnya otomatis dapat PJBL, langsung ada direct ini,” kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi saat membuka konsultasi publik rancangan perubahan PP Nomor 7 Tahun 2017, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Muatan kepastian PJBL dengan perusahaan setrum negara itu menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Di sisi lain, Eniya menegaskan, kementeriannya bakal mewajibkan PLN untuk membeli listrik dari hasil pengolahan sampah tersebut. Kewajiban pembelian listrik itu juga dilakukan untuk setrum dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) lainnya.