Selain itu, polisi juga tengah melakukan perburuan para bandar narkotika besar. Korps Bhayangkara tersebut berniat untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan berulang dengan memiskinkan para pelaku.
Menurut Listyo, Polri tengah memproses sekitar 11 perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada sejumlah bandar narkoba. Pasal ini akan menelusuri seluruh harta dan aset pelaku yang berasal dari tindak pidana narkoba untuk disita dan diserahkan kepada negara. Total nilainya diprediksi mencapai Rp162,3 miliar.
"[Selain itu] melakukan rehabilitasi terhadap 1.543 korban penyalahgunaan narkoba," tutur dia.
(azr/frg)
No more pages




























