Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim telah berhasil melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Korps Bhayangkara tersebut bahkan mampu melakukan sejumlah tindakan pencegahan yang berpotensi menekan peningkatan dan penyebaran narkoba.
Salah satunya, kata dia, Polri telah mengubah sejumlah kawasan yang kerap menjadi lokasi peredaran narkoba dan persembunyian para bandar; yang biasanya disebut sebagai kampung narkoba. Dia mengklaim, polisi setidaknya mendeteksi ada 325 kampung narkoba di Indonesia -- namun tak mendetilkan nama dan lokasi masing-masing kampung tersebut.
"Mentransformasi 145 di antaranya menjadi kampung bebas narkoba dan melakukan kampanye anti narkoba," kata Listyo di acara HUT Polri ke-79, Selasa (01/07/2025).
Menurut dia, Polri tetap mengambil posisi tegas terhadap para pelaku pengedaran narkoba. Bersama sejumlah stakeholder, polisi telah melakukan operasi gabungan yang mampu membongkar 23.456 kasus pengedaran narkoba dengan 32.403 tersangka.
"Dengan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp6,97 triliun. Dan, [berpotensi] menyelamatkan 35 juta jiwa," kata dia.
Selain itu, polisi juga tengah melakukan perburuan para bandar narkotika besar. Korps Bhayangkara tersebut berniat untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan berulang dengan memiskinkan para pelaku.
Menurut Listyo, Polri tengah memproses sekitar 11 perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada sejumlah bandar narkoba. Pasal ini akan menelusuri seluruh harta dan aset pelaku yang berasal dari tindak pidana narkoba untuk disita dan diserahkan kepada negara. Total nilainya diprediksi mencapai Rp162,3 miliar.
"[Selain itu] melakukan rehabilitasi terhadap 1.543 korban penyalahgunaan narkoba," tutur dia.
(azr/frg)