Dia juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa antara nasabah dan sekuritas dapat ditempuh melalui beberapa jalur, yaitu pengaduan ke Anggota Bursa dengan pemantauan dari BEI, pelaporan ke OJK, atau penyelesaian melalui LAPS LJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan).
Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang pengguna media sosial mengaku mengalami kejanggalan transaksi saham di aplikasi Ajaib Sekuritas. Lewat akun Instagram @friendshipwithgod, pengguna bernama Niyo mengklaim pembelian saham yang seharusnya senilai Rp1 juta berubah menjadi sekitar Rp1,8 miliar tanpa sepengetahuannya.
Niyo menyebut awalnya memesan 9 lot saham BBTN pada 24 Juni 2025 pukul 09.54 WIB. Namun saat kembali membuka aplikasi beberapa jam kemudian, ia menemukan transaksi 16.541 lot senilai sekitar Rp1,8 miliar telah tercatat matched.
Adapun pihak Ajaib Sekuritas menyatakan telah menelusuri kasus tersebut. “Transaksi dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat terdaftar dan sesuai prosedur sistem,” kata Abraham Imamat, Senior Legal Manager Ajaib.
Dia menegaskan tidak ada gangguan sistem atau indikasi penyalahgunaan akun. Sesuai aturan BEI, Ajaib tidak memiliki kewenangan membatalkan transaksi yang telah terjadi. Seluruh hasil investigasi disebut telah disampaikan ke pengguna secara resmi.
(dhf)



























