Perintah Eksekutif Keempat Trump Terhadap Kantor Hukum Dibatalkan
News
28 June 2025 20:30

Tatyana Monnay dan Justin Henry - Bloomberg News
Bloomberg Law, Seorang hakim federal di Washinton DC telah membatalkan perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menargetkan kantor hukum Susman Godfrey yang didirikan di Houston. Putusan ini menandai pembatalan keempat terhadap perintah eksekutif Trump yang menargetkan kantor hukum.
Hakim Pengadilan Distrik AS Loren AliKhan mengatakan perintah yang menargetkan Susman melanggar Konstitusi AS dan harus dilarang secara permanen, Jumat lalu (27/06/2025). Dia menilai, Susman memiliki hampir 20 klien yang merupakan kontraktor pemerintah atau terkait dengan entitas yang berbisnis dengan pemerintah.
“Apakah eksekutif bertindak sebagai negara, kontraktor, pemilik properti, atau pemberi kerja, ia harus mematuhi Konstitusi,” tulis AliKhan. “Dan seperti yang diakui oleh kuasa hukum tergugat dalam persidangan, fakta bahwa pemerintah memiliki hak untuk menggunakan diskresi tidak melindungi niat balas dendam.”
Hakim juga menulis, “Pengadilan menyimpulkan bahwa perintah tersebut merupakan balas dendam yang ilegal terhadap Susman atas aktivitas yang dilindungi oleh Amandemen Pertama, termasuk representasi klien tertentu, sumbangan ke penyebab tertentu, dan ekspresi keyakinannya mengenai keragaman.”



























