Pasalnya, kata dia, praktik impor bahan baku tekstil tersebut diklaim terbukti melakukan dumping, yang pada akhirnya akan membuat hulu tekstil terpaksa menjual di bawah harga yang wajar, yang turut menyebabkan kerugian melebar.
"Ini bukan terkait kebersediaan mereka untuk menyerap hasil produksi hulu, karena selama ini juga mereka menyerap. Tapi, penyerapannya dengan mekanisme harga di mana ada pengaruh harga barang impor dumping sehingga produsen lokal terpaksa menjual dibawah harga wajar," ujar Redma, belum lama ini.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun menilai keputusan otoritas perdagangan negara merupakan hal yang tepat.
Juru Bicara Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, sebagian besar industri hilir dan menengah tekstil dalam negeri saat ini memang masih menggantungkan bahan bakunya yang berasal dari impor.
"Jadi menurut kami, BMAD yang diputuskan oleh Kemendag itu sudah pas," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Febri lantas mengatakan jika membangun ekosistem rantai pasok industri tekstil tak serta-merta dilakukan dengan membuat fasilitas produksi di hulu.
Tetapi, kata dia, perhatian kepada keberlanjutan rantai pasok bahan baku di industri menengah dan hilir, yang memang masih bergantung pada bahan baku impor juga tetap harus diperhatikan.
"[Nanti] kalau industri hilir kita sebagian besar sudah bisa dipasok oleh industri hulu dalam negeri, ya mungkin barangkali perlu kita pertimbangkan penerapan BMAD yang pas," tutur dia.
(ell)




























