"Sebaiknya kawan-kawan tanya kepada BUMN produsen gas, kenapa kok mereka tidak bisa menyuplai gas untuk industri sesuai dengan putusan Presiden," tutur dia.
Rencana Impor
Merespons hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan Indonesia membuka peluang untuk melakukan impor gas industri.
"Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI [Himpunan Kawasan Industri Indonesia] bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain termasuk dari luar negeri,”ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
Meski demikian, Agus menggarisbawahi rencana tersebut tak serta-merta langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus mempertimbangkan suplai gas nasional, termasuk memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang regulasi yang berlaku.
Agus juga mengatakan jika rencana tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) lain, sekaligus mengamini polemik harga gas industri masih menjadi masalah yang berlarut-larut.
Langkah tersebut, kata dia, juga dilakukan sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.
(ell)
































