Kemnaker sebelumnya memang resmi merilis aturan baru soal bantuan subsidi upah, sebagai bagian dari salah satu dari enam paket kebijakan stimulus ekonomi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Permenaker Nomor 5/2025, pada pasal 6 ayat (1), BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Dengan demikian, pekerja akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut senilai Rp600 ribu.
Selain bergaji maksimal Rp3,5 juta, BSU tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat lain, pertama merupakan warga negara Indonesia aktif dengan bukti nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, mereka juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga per April 2025.
Beleid tersebut juga menggarisbawahi jika pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan juga anggota Polri.
(lav)
































