“Menurut saya pemerintah perlu menunjukkan sikap yang lebih empatik kepada para korban dan keluarganya alih-alih meragukan fakta yang dihimpun TGPF,”.
“TPGF adalah dokumen resmi negara dan bukan narasi spekulatif. Jadi, sebaiknya, pemerintah atau pejabat publik siapapun itu, perlu memberikan penjelasan berbasis pada dokumen resmi dan tidak boleh menyampaikan opini pribadi yang mereduksi semangat penegakan HAM dan rekonsiliasi nasional,”.
Menurut dia juga tragedi Mei 1998 tetap harus masuk dalam narasi sejarah nasional, termasuk dalam kurikulum dan kebijakan kebudayaan.
Hal ini penting untuk memastikan keadilan memori dan menghindari penghapusan sejarah (historical denialism).
Lebih dari itu, pihaknya justru mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998, melalui jalur yudisial atau non-yudisial yang bermartabat dan berpihak pada korban.
“Kami Komisi X DPR-RI sangat berkepentingan untuk menjaga kebenaran sejarah, memperjuangkan keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang di masa depan,”.
(dec/spt)































