Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, mekanisme impor bawang putih dimulai dari penerbitan kuota rencana impor produk hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian. Di sisi lain, Bapanas bertugas menghitung pasok dan kebutuhan komoditas tersebut sebagai dasar penetapan kebutuhan impor. Selanjutnya, SPI diterbitkan oleh Kemendag untuk mengeksekusi pengadaan luar negeri.

Berdasarkan Prognosa Neraca Pangan Nasional Januari—Desember 2023, kebutuhan bawang putih nasional selama tahun ini diproyeksi mencapai 652.000 ton, sedangkan produksi dalam negeri hanya 18.000 ton dan stok awal atau carry over dari 2022 sebanyak 143.000 ton.

“Untuk menutupi kekurangannya, telah dilakukan perencanaan pengadaan luar negeri. Dengan demikian, stok bawang putih nasional pada akhir 2023 diperkirakan tersedia 99.000 ton,” terang Arief. 

Pergerakan harga bawang putih per Selasa (30/5/2023)./Sumber: Panel Harga Pangan Bapanas

Sampai dengan Juni 2023, stok bawang putih nasional diperkirakan 14.000 ton. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan penambahan stok awal tahun dan produksi dalam negeri sebanyak 11.000 ton sepanjang semester I-2023.

Arief menjelaskan mahalnya harga bawang putih di dalam negeri belakangan ini dipicu oleh kenaikan harga di tingkat internasional, khususnya di China sebagai negara utama pemasok komoditas tersebut. Harga bawang putih di Negeri Panda saat ini telah menembus di atas US$1.300/ton, naik 18% dari US$1.100/ton awal tahun ini.

Terkait upaya menjaga stabilitas harga ke depannya, Arief mengatakan pada tahun ini Bapanas melalui BUMN Pangan telah mulai melakukan pengisian cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk komoditas bawang putih.

“Kami sudah mulai isi secara bertahap. Kami targetkan memiliki stok CPP bawang putih sebanyak 55,7 ribu ton sehingga bisa dioptimalkan untuk langkah-langkah intervensi menjaga stabilitas harga dan kondisi kedaruratan,” paparnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhard Antonius M. Batubara sebelumnya mengungkapkan sepanjang tahun ini anggota asosiasi tersebut belum ada yang mengimpor bawang putih.

Dia menyebut penyebabnya adalah Kemendag masih belum memberikan lampu hijau lewat penerbitan SPI, padahal Kementan telah mengeluarkan RIPH untuk komoditas tersebut.  

“RIPH dari Kementan sudah keluar untuk 170 perusahaan. Kemudian, SPI dari Kemendag itu sudah keluar 37 perusahaan. Selisihnya belum keluar. Kalau yang sudah dapat RIPH itu kira-kira [volume impornya] mencapai 930.000 ton,” katanya  ketika ditemui oleh awak media, Kamis (23/5/2023).

Pekerja mengupas bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Reinhard mengungkapkan beberapa kali asosiasi juga sudah mengirimkan surat kepada Kemendag –yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri– untuk mempertanyakan perihal penerbitan SPI.

Adapun, untuk perusahaan yang sudah berhasil mendapatkan SPI Reinhard menyebut sebagian besar bukanlah anggota dari Pusbarindo. Tentu saja, hal tersebut menjadi pertanyaan besar di tengah ketidakjelasan nasib SPI yang sudah diajukan oleh importir anggota asosiasi.

“Seharusnya yang sudah keluar itu 250.000—300.000 ton. Respons dari Kemendag ya tunggu saja. Mereka yang dapat SPI itu sebagian besar bukan anggota Pusbarindo,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua  Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pembatasan pelaku usaha yang dapat melakukan impor bawang putih, keterlambatan penerbitan SPI dari Kemendag, serta kegagalan realisasi impor menciptakan potensi adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Keterlambatan penerbitan SPI dan keterlambatan/kegagalan realisasi impor dapat mengakibatkan kurangnya pasokan bawang putih dan kenaikan harga,” katanya.

(wdh)

No more pages