Sebelumnya, draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tengah dibahas menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama kalangan pengembang. Dalam draf terbaru, luasan lahan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21 hingga 36 meter persegi.
Isu utama yang mengemuka adalah ketersediaan lahan di kawasan perkotaan yang semakin terbatas, namun tetap dihadapkan pada kebutuhan hunian yang tinggi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sudah sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.
Dengan desain yang baik, menurutnya, rumah subsidi bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen meskipun dengan lahan yang terbatas.
Diharapkan konsep rumah tapak mini tersebut dapat membantu kementerian perumahan dalam mewujudkan program 3 juta rumah milik Prabowo. Hal ini dilakukan untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit di tahun 2023. Sementara itu, rumah tidak layak huni di tahun 2023 mencapai angka 26,9 juta unit yang terbagi mencapai 14,7 juta unit di perkotaan dan 12,2 juta unit di wilayah pedesaan.
(ell)






























