Plt Direktur Utama Gag Nikel Arya Arditya Kurnia mengatakan perseroannya saat ini menanti keputusan dari Kementerian ESDM usai pemerintah mengumumkan tidak mencabut KK anak usaha Antam itu.
“Kami tinggal menunggu itu, bahasa legalnya nanti dari pemerintah. Jadi saat ini pun kami tidak melakukan aktivitas operasi produksi karena kami menunggu legalitasnya,” kata Arya dalam kesempatan yang sama.
Arya mengaku belum mengetahui kapan surat resmi dari Bahlil itu akan diterbitkan. Namun, dia memastikan, begitu surat tersebut diberikan, Gag Nikel akan langsung kembali melanjutkan operasinya di Raja Ampat.
Aset tambang Antam di Pulau Gag itu sempat membetot perhatian publik selepas Greenpeace Indonesia menuding bahwa praktik tambang nikel merusak ekosistem di Raja Ampat.
Selain Pulau Gag, Greenpeace mengeklaim pulau kecil lain di sekitar Raja Ampat turut rusak akibat akvititas tambang nikel di sana, di antaranya Pulau Kawe dan Pulau Manuran.
Menurut analisis Greenpeace, aktivitas tambang nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 ha hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi yang dibikin memperlihatkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.
Menyusul polemik tersebut, pemerintah memutuskan pencabutan 4 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Keempat IUP itu di antaranya milik PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Dalam kaitan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.
“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
(mfd/naw)


































