Logo Bloomberg Technoz

"Karena [hunian] vertikal di kota itu menyelesaikan persoalan tanah yang mahal, tanah daerah kumuh, pinggir sungai dan sebagainya," kata Fahri.

"Sehingga, [dengan adanya insentif tersebut, harga hunian vertikal] dia akan [jadi lebih] murah. Sehingga, orang [otomatis] akan lebih baik pindah ke vertikal daripada tinggal kumuh di pinggir-pinggir kali di bawah kolong jembatan."

Insentif PPNDTP Rumah Tapak Dihapus?

Meski demikian, Fahri tak mengelaborasi lebih jauh ihwal pemberian insentif rumah tapak atau landed house akan dihapus dengan adanya rencana pemberian insentif bagi hunian vertikal tersebut.

Dia hanya menjawab masa depan wilayah perkotaan akan "bertransformasi menuju hunian vertikal", lantaran harga tanah yang kian mahal, bersamaan dengan masih longgarnya backlog perumahan.

Fahri juga sebelumnya  mengusulkan kenaikan pajak untuk rumah tapak atau landed house. Usulan itu disampaikan Fahri untuk mendorong masyarakat beralih tinggal di rumah susun atau rusun, alih-alih rumah tapak.

"Nanti yang bikin rumah landed [tapak], pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal [di] landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," ujar Fahri, belum lama ini.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian sekaligus penyerahan rumah pada 2025.

PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50% bagi rumah tapak dan rumah susun.

Aturan itu  tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.

Kemudian, penyerahan rumah mulai 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025, diberikan insentif bebas PPN sebesar 50%. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.

(ain)

No more pages