"Makanya saya tadi minta ke menteri UMKM untuk segera kita verifikasi mana saja yang memenuhi syarat," kata dia.
Sebelumnya, Bahlil sempat membeberkan, UMKM tidak perlu mengikuti lelang terkait dengan upaya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut dia, UMKM bakal mendapat prioritas terkait dengan IUP tersebut.
Selain itu, UMKM mesti memiliki modal awal sekitar Rp10 miliar untuk bisa mengelola tambang yang diberikan. Dia berharap sejumlah UMKM bisa naik kelas menjadi perusahaan besar setelah mendapat IUP nantinya.
“Sekarang ini hampir semua IUP ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini kita kembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi," ujarnya, Februari lalu.
Di sisi lain, dia menegaskan, IUP yang diberikan kepada UMKM itu tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
“Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Enggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata Bahlil seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2025).
Pemerintah, dia menambahkan, akan mengawasi secara ketat pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, UKM, dan koperasi tersebut. "Pasti. Kita kan ada undang-undang pengawasannya, lingkungannya apa segala macam itu kan ada,” imbuhnya.
(ibn/naw)

































