Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Gibran. Dia mengklaim, mayoritas anggota DPR masih berada dalam program reses. Saat ini, surat pemakzulan tersebut pun masih berada di Sekretariat Jenderal DPR -- belum sampai ke meja pimpinan DPR.
“Ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak sekjennya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto terkait 8 usulan dari Forum Purnawirawan TNI.
Wiranto menyatakan Prabowo tidak ingin tergesa-gesa merespons usulan tersebut, di mana salah satu poinnya mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada MPR karena menurut mereka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Kendati begitu, Wiranto menegaskan Prabowo menghormati 8 poin usulan yang dinyatakan Purnawirawan tersebut. Terlebih, kata dia, Presiden Prabowo dan para purnawirawan tersebut berasal dari satu almamater.
“Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).
Sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan. Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.
Berikut Usulan para Purnawirawan TNI tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(azr/frg)





























