Respons Istana Soal Rencana ASN Pensiun Usia 70 Tahun
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) agar pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah hingga usia 70 tahun.
Menurut dia, pemerintah sudah menerima usulan tersebut namun hingga saat ini belum terdapat pembahasan yang dilakukan atas usulan tersebut.
"Sebagai sebuah usulan sudah disampaikan, tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, KORPRI mengusulkan adanya kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga usia 70 tahun. KORPRI mengklaim hal tersebut diusulkan dalam rangka penguatan ASN selaku mesin birokrasi Indonesia.
“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai Inisiatif DPR,” kata KORPRI.