Logo Bloomberg Technoz

Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 itu menyebutkan, kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. Sehingga, LJK dapat menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

Agusman juga menyinggung soal pembentukan Dewan Emas Nasional yang ditujukan untuk mendukung ekosistem bullion di Indonesia. Katanya, rencana pembentukan Dewan Emas Nasional itu masih pada tahap pendalaman. 

Dalam konsep perencanaannya, Dewan Emas Nasional terdiri dari lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bank emas tersebut.

"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait. Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," pungkasnya.

(mef/wep)

No more pages