Kedua, persetujuan penggunaan laba bersih perseoran untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Ketiga, persetujuan penunjukan kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya.
Keempat, penetapan tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta bonus bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dan penetapan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk pemberian fasilitas, benefit dan atau tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025.
Kelima, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
Keenam, persetujuan rencana pemulihan perseroan. Ketujuh, penetapan plafon (limit) hapus tagih atas piutang pokok macet yang telah dihapuskan. Kedelapan, persetujuan perubahan pengurus perseroan.
(ell)






























