Logo Bloomberg Technoz

Di sinilah peran Kurator Kepailitan dan Pengurus PKPU menjadi sangat krusial.

Kalau diibaratkan, Kurator dan Pengurus PKPU adalah dokter spesialis krisis bisnis. Mereka datang saat keuangan perusahaan genting, mendiagnosa masalah, merapikan permasalahan utang-piutang, dan memberikan jalan keluar. Pengurus PKPU bertugas saat proses restrukturisasi melalui pengadilan berlangsung, memfasilitasi negosiasi agar terjadi restrukturisasi utang secara menyeluruh antara debitor dengan semua kreditornya.

Sementara Kurator adalah sosok penting yang perannya diperlukan untuk mengurus dan mengelola aset agar tak lenyap sia-sia, dan membereskan permasalahan utang-piutang secara kolektif dan maksimal melalui proses kepailitan.

“Proses kepailitan berfungsi sebagai mekanisme untuk mengonsolidasikan pengumpulan aset milik debitor dan penyelesaian permasalahan utang dari para kreditor dalam satu forum,” ungkap Martin dalam wawancaranya dengan Bloomberg Technoz.

“Forum ini bersifat terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang terlibat, baik kreditor maupun debitor, sehingga seluruh proses penyelesaian utang antara debitor dan kreditor dapat dilakukan secara terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.

Dengan terjadinya proses kepailitan terhadap debitor, maka kurator bertugas untuk mengumpulkan harta debitor, kemudian memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengurus harta debitor, serta membagikan nilai yang diperoleh dari aset debitor tersebut untuk membayar utang kepada para kreditor sesuai dengan skema yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, yang membuat proses ini menarik bukan hanya soal utangnya saja. Setiap langkah kurator wajib dilaporkan kepada Hakim Pengawas dan disampaikan ke semua pihak yang terlibat. Artinya, semuanya dilakukan secara transparan, informatif, dan akuntabel.

Dengan pendekatan seperti ini, kepailitan justru bisa menjadi jalan keluar yang teratur, legal, dan berkeadilan baik bagi perusahaan yang sudah dalam kesulitan, maupun para kreditor yang menginginkan kepastian pembayaran.

(Foto: Martin Patrick Nagel, Pendiri FKNK Law Firm, serta Kurator dan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

“Proses penunjukan kurator biasanya berasal dari adanya permohonan kepailitan yang diajukan ke pengadilan niaga, dan para pihak baik kreditor maupun debitor mengusulkan pengangkatan kurator ke majelis hakim. Namun hanya individu yang terdaftar resmi sebagai kurator dan pengurus di Kementerian Hukum atau Balai Harta Peninggalan (BHP) serta diangkat oleh Majelis Hakim saja yang dapat menjalankan tugas ini,” tambah Martin.

Dengan sistem ini, kehadiran kurator dalam proses kepailitan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga terjamin kompetensinya. Artinya, proses penyelesaian utang benar-benar ditangani oleh pihak yang profesional, independen, dan punya kewenangan yang diakui negara dan diawasi secara hukum. Mereka adalah trusted professional yang menjadi jembatan dan solusi permasalahan keuangan antara debitor dan para kreditornya.

Meski tampak serupa, peran kurator berbeda dari likuidator. Kurator menangani permasalahan kepailitan berdasarkan adanya keputusan pengadilan, sedangkan likuidator biasanya ditunjuk oleh pemegang saham untuk membubarkan perusahaan tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

Kemudian, adanya proses kepailitan dan peran kurator dalam prosesnya, membuka peluang kepada debitor untuk memperoleh kesempatan fresh start untuk kembali menjalankan bisnisnya setelah terpenuhinya kewajiban pembayaran utang kepada kreditor, dengan adanya mekanisme rehabilitasi yang diatur di undang-undang.

Jadi, kepailitan bukan berarti langsung vonis mati terhadap perusahaan. Justru dapat juga berperan sebagai titik awal untuk comeback yang lebih sehat, terstruktur, dan berkelanjutan.

Kurator di Tengah Krisis Ekonomi: Lebih dari Sekadar Eksekutor

Saat badai ekonomi datang, jumlah kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan meningkat tajam.

Banyak pelaku usaha yang sebelumnya tergolong solven menjadi insolven akibat gangguan cash flow. Dalam kondisi ini, kurator bukan hanya eksekutor aset, tetapi bisa menjadi jembatan pemulihan.

(Foto: Harvardy Muhammad Iqbal, Advokat yang juga Pengurus PKPU dan Kurator Kepailitan, serta Likuidator)

“Dengan adanya proses PKPU, debitor memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya secara menyeluruh dan menghindari tekanan dari berbagai pihak secara bersamaan,” ujar Advokat yang juga Pengurus PKPU dan Kurator Kepailitan, serta Likuidator, Harvardy Muhammad Iqbal.

Menurutnya, proses ini memungkinkan perusahaan untuk fokus memperbaiki operasional dan memulihkan arus kas tanpa harus dibebani penagihan secara parsial atau satu per satu oleh setiap kreditor.

Meski perannya penting, profesi Kurator Kepailitan dan Pengurus PKPU tidak lepas dari tantangan serius. Mereka kerap berada di bawah tekanan publik, menghadapi potensi konflik kepentingan, bahkan tak jarang diseret dalam isu dugaan penyimpangan wewenang.

Tak heran, desain pengawasan terhadap profesi Kurator dan Pengurus PKPU dilakukan secara ketat melalui pengawasan hakim serta penerapan kode etik. Setiap Kurator Kepailitan dan Pengurus PKPU diwajibkan untuk memiliki integritas tinggi, menjunjung independensi, serta transparansi dalam setiap proses. Penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Untuk bisa menjadi kurator, seseorang harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian seleksi. Sertifikasi ini hanya berlaku selama lima tahun, dan wajib diperpanjang melalui pendidikan berkelanjutan. Proses ini menjamin bahwa setiap kurator memiliki kompetensi dan pemahaman hukum yang mutakhir.

“Lebih dari itu, kurator dituntut untuk menjaga netralitas dalam konflik antara kreditor dan debitor. Hukum menjadi pedoman utama, namun integritas pribadi tetap menjadi fondasi profesi ini. Semua pihak harus yakin bahwa kurator bertindak untuk keadilan, bukan kepentingan sepihak,” papar Harvardy.

Belajar dari Kasus Nyata: Peran Kurator Menentukan Arah Akhir

Indonesia tak pernah kekurangan cerita menarik soal perusahaan yang sempat goyah, lalu bangkit kembali berkat proses PKPU yang dikelola secara profesional.

(Foto: Harvardy Muhammad Iqbal dan Martin Patrick Nagel)

Martin bercerita mengenai pengalamannya yang pernah terlibat dan dipercaya sebagai Pengurus dalam salah satu proses restrukturisasi utang paling kompleks dan strategis di Indonesia terhadap salah satu perusahaan maskapai penerbangan nasional.

 “Saya bersama rekan-rekan Pengurus PKPU lainnya pada saat itu, berperan dalam menentukan terlebih dahulu nilai piutang para kreditor berdasarkan dokumen yang ada, kemudian menjembatani dan membantu negosiasi antara para kreditor dan debitor sehingga diperolehnya kesepakatan restrukturisasi melalui forum Pengadilan, dan debitor dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya,” papar Martin.

Proses ini bukan hanya soal angka, tapi soal bagaimana menciptakan kepercayaan kembali di tengah krisis. "Hasilnya, dengan ada keterlibatan kami para Pengurus PKPU, maskapai tersebut bisa kembali beroperasi, melanjutkan layanan, dan menjaga keberlanjutan usaha jangka panjang.”

Tak berhenti di situ, Martin juga menyinggung sebuah perusahaan tekstil nasional yang mengalami tekanan finansial berat. Lewat PKPU, perusahaan ini berhasil mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditornya, termasuk sejumlah bank asing, dan tetap bisa menjalankan usahanya. 

“Yang paling membahagiakan, ribuan lapangan kerja berhasil diselamatkan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Martin bercerita salah satu studi kasus yang mencerminkan peran sentral kurator dalam keterlibatannya dalam penanganan salah satu perusahaan yang sudah pailit dan berhasil menyelesaikan pembayaran kepada seluruh kreditor secara memuaskan.

“Saat itu saya dan rekan saya sebagai kurator berhasil mengatasi permasalahan debitor melalui proses kepailitan di Pengadilan, dan berperan untuk membantu terlaksananya pembayaran utang yang memuaskan seluruh kreditor, ” jelas Martin.

Profesi Tak Terlihat, Tapi Berdampak Besar

Kurator dan Pengurus PKPU mungkin bukan nama yang muncul di headline media saat krisis ekonomi melanda. Tapi di balik layar, merekalah yang menjaga keseimbangan antara penyelamatan dan kehancuran. 

Dalam lanskap ekonomi pasca pandemi, disrupsi digital, dan tekanan geopolitik global, kebutuhan terhadap profesi kurator dan pengurus menjadi semakin relevan. Mereka bukan lagi ‘opsi terakhir’, tetapi bagian dari ekosistem manajemen risiko dan pemulihan bisnis yang modern.

“Dalam sistem ekonomi modern yang kompleks, peran kurator dan Pengurus PKPU sangatlah sentral. Profesi ini membantu perusahaan bertahan dan bangkit kembali, atau jika memang sudah tidak memungkinkan, memastikan perusahaan dibubarkan demi memberikan kepastian hukum bagi kreditor dan debitor,” tegas Martin. 

PKPU bukan akhir cerita. Kepailitan bukan stigma. Kurator dan Pengurus PKPU bukan musuh dunia usaha, melainkan adalah pihak yang berdiri di tengah untuk menyelesaikan permasalahan bisnis.

(tim)

No more pages