Logo Bloomberg Technoz

Beredar luas isu penangkatan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P tahun 2025.

“Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi diktum ke satu, Keppres yang belum dikonfirmasi pihak Istana tersebut.

Awak media sendiri telah mencoba mengkonfirmasi kebenaran Keppres 45/P 2025 ke sejumlah juru bicara resmi Presiden, namun belum ada respons yang diberikan terkait hal tersebut.

Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN), hingga akhirnya dirinya terpilih sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hadi sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), April 2014. Dia terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia senilai Rp5,7 triliun pada 1999. Dia diduga mengubah keputusan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp375 miliar.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka pada Mei 2016. Usai putusan tersebut, KPK sempat mengklaim akan kembali menyematkan status tersangka pada Hadi, namun hal tersebut tak kunjung terjadi.

(azr/frg)

No more pages