Sebagai langkah korektif, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika guna mengevaluasi struktur, peran, serta tindakan seluruh afiliasi Kadin di daerah.
“Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi kelembagaan, mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi hingga profesi, hingga rekomendasi pencabutan mandat pengurus,” tegas Anindya.
Evaluasi ini ditujukan tidak hanya untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi di Cilegon, tetapi juga sebagai upaya menyeluruh memperkuat tata kelola internal organisasi.
Terakhir, Kadin juga menyusun pedoman operasional baru terkait keterlibatan organisasi dalam proyek-proyek strategis, agar ke depan tidak terjadi pelanggaran yang mencoreng reputasi lembaga. Audit internal terhadap struktur kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten pun akan dilakukan. Hasil audit tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Investasi RI dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.
“Kami telah menerima surat undangan rapat fasilitasi dari Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Kementerian Investasi. Kami apresiasi langkah tersebut. Audit internal ini penting agar penyelesaian permasalahan investasi dapat dilakukan secara tuntas dan transparan,” ujar Anindya.
Langkah-langkah ini, menurut Anindya, bukan hanya untuk menangani insiden terkini, melainkan juga untuk mencegah preseden buruk di masa mendatang. Dengan menjaga integritas organisasi, Kadin berharap dunia usaha Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang kredibel dan menjanjikan bagi mitra global.
(dhf)
























