TikTok hingga Facebook Dapat Sandungan Regulasi di Negara Asia
News
14 May 2025 09:46

Newley Purnell-Bloomberg News
Bloomberg, Platform media sosial, TikTok, Instagram dan Snapchat, mendapatkan hambatan operasi dari sejumlah negara Asia, seperti Indonesia dan Kuala Lumpur, serta Australia.
Pemerintah di seluruh kawasan Asia Pasifik memimpin upaya global untuk melindungi anak-anak dari bahaya online, memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada perusahaan seperti ByteDance Ltd, Meta Platforms Inc. dan Snap Inc. di pasar yang memiliki basis pengguna terbesar dan berusia muda.
Australia akhir tahun lalu mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari layanan mereka. Partai yang berkuasa di Selandia Baru minggu lalu mengajukan rancangan undang-undang yang tampak mengekor jejak Australia.
Indonesia tengah merumuskan pembatasan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk mengakses media sosial. Malaysia mewajibkan perusahaan pengelola medsos mendapatkan lisensi untuk beroperasi di negara tersebut. Pada bagian lain Singapura mengisyaratkan bahwa mereka terbuka terhadap undang-undang usia minimum.
































