Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan membantah kabar Presiden Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait polemik mutasi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.  

"Enggak ada. Saya tahu itu," kata Luhut kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (05/05/2025) malam.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI merupakan hal yang biasa dilakukan. Dia menilai, persoalan mutasi Kunto tidak memiliki kaitan dengan sikap politik ayahnya, Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang meneken dukungan purnawirawan TNI untuk pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa saja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu," kata Luhut. 

Di sisi lain, dia justru mengkritik rekan-rekan dan seniornya yang terlibat dalam rekomendasi pencopotan Gibran dari kursi wakil presiden. Dia menilai, purnawirawan seharusnya membantu pemerintah untuk menjaga keutuhan negara dan mengatasi kondisi global yang tak pasti.

"Ah itu apa sih? Kita itu harus kompak, begitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu, kan kampungan itu. Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima tersebut membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo.

Sehari sebelumnya Letjen Kunto bersama enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan KEP 554/IV/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025. Putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkap pembatalan mutasi Kunto diakibatkan ia masih memiliki tugas yang harus diselesaikan.

"Kunto belum bisa bergeser karena memang ada tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh mereka, diharapkan dengan perkembangan situasi saat ini kira-kira itu yang bisa saya sampaikan," ujar Brigjen Kristomei, pekan lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembatalan mutasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025. "Perubahan ini hanya untuk mengakomodir. Tidak ada persepsi apa kepada publik, hanya itu karena berdasarkan kebutuhan memang organisasi dan perkembangan dinamis,” kata dia.

(azr/frg)

No more pages