Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani membantah kabar bahwa pemerintah mengkaji penerapan cukai pada sepeda bermotor dan batu bara.
“Kalau ada yang menulis Bea Cukai akan mengenakan cukai kepada sepeda motor dan batu bara, itu tidak ada. Comfirmed (tidak ada cukai motor dan batu bara) kami tegaskan,” ujar Askolani dalam Konfrensi Pers APBNKita di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Askolani menjelaskan salah satu tugas internal Ditjen Bea Cukai adalah melakukan kajian bea cukai setiap tahun dan kajian tersebut bersifat internal, bukan untuk dipublikasikan dan bukan untuk pengambilan kebijakan.
“Kalaupun ada ekstensifikasi cukai sesuai UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) akan disampaikan dalam pembahasan UU APBN setiap tahunnya secara transparan. Selama tidak masuk UU APBN maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai,” terang Askolani.
Askolani menambahkan jika ekstensifikasi cukai masuk UU APBN, pihaknya tidak langsung terburu-buru mengambil kebijakan tersebut, harus melihat kondisi ekonomi dan kondisi masyarakat.
Sebelumnya dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024 mencantumkan adanya kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara. Kajian ini disebut untuk tujuan “Penerimaan Negara yang optimal”.
Dalam laporan tersebut, rencana cukai sepeda motor dan batu bara itu akan berlaku demi mengoptimalkan penerimaan negara, terutama melalui upaya ekstensifikasi barang kena cukai. Meski begitu, tidak dijelaskan lebih rinci terkait rencana penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara tersebut.
(roy)