Dia juga menambahkan, beberapa desa sudah melaksanakan sosialisasi dan musyawarah mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sedangkan pemerintah, akan terus memantau serta mengevaluasi desa yang telah atau belum melaksanakan sosialisasi.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dikatakan tahap awal pembentukan koperasi dilakukan pada Maret-Juni 2025.
Semua tahap awal dilakukan serentak, seperti sosialisasi dan persiapan. Di mana, pada Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah baik itu gubernur, bupati/walikota) hingga tingkat desa (kepala desa).
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Selanjutnya, pengesahan badan hukum. Nantinya, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
(lav)






























