Tarif Baru Royalti Minerba, Pertambangan Kian Berat di Ongkos
Mis Fransiska Dewi
17 April 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia Mining Association (IMA) menilai tarif terbaru royalti mineral dan batu bara (minerba) akan makin membebani biaya operasional perusahaan tambang imbas sederet kebijakan pemerintah sebelumnya.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.
“Sayangnya, PP No. 19/2025 akan menekan biaya operasional perusahaan yang sudah terbebani dengan naiknya beban biaya produksi sebagai dampak dari beberapa regulasi/kebijakan yang diterbitkan pemerintah sebelumnya,” kata Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, Hendra menyebut kenaikan tarif royalti diterbitkan di tengah tren harga sejumlah komoditas yang menurun. Beban biaya tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kelancaran produksi perusahaan. Untuk itu, perusahaan dipastikan akan menghitung ulang rencana investasi ke depannya.

































