Logo Bloomberg Technoz

"Nah, akhirnya diskusi terus pas bertemu. Terus sebelum tanda tangan kontrak pun, dia minta persyaratan untuk benahin dapur. Pihak SPPG-nya juga mengarahkan," curhat Ira.

Ira pun menuruti permintaan syarat dari pihak yayasan dan SPPG untuk merenovasi dapur sebagai mitra BGN. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya lagi. Tempat dapur ini diakui Ira ia bangun di awal hingga Rp2,5 miliar untuk usaha restoran, sebelum menjadi dapur BGN.

"Nah, saya ikutin karena memang persyaratan dapurnya harus seperti ini. Jadi investasi lagi saya untuk benahin ruangan penyekat-penyekat. Semua ruangan," katanya.

"Dan persyaratan dari BGN kan. Tinggal saya dengan pengadaan 3.500 pack itu bagaimana supaya pelayanannya cepat. Itu saya beli steamer ya. Steamer itu saja Rp43 juta. Terus beli buat nyuci. Itu pakai kompresor, pakai air pemanas karena persyaratan dari BGN gitu ya. Itu kita ikutin semuanya. Terus display-nya, tray-nya, semuanya," ungkapnya.

Ira mengatakan akhirnya tertarik menjadi mitra BGN karena niat baiknya yang memiliki tujuan bisa memberikan makanan gratis untuk anak-anak sekolah.

"Program-program pemerintah. Kenapa nggak kita jalan bareng-bareng gitu. Ya otomatis saya antusias. Dan pihak yayasan juga ini ya. Pihak yayasan itu saya berpikir masih positive thinking. Saya nggak nyangka akan kejadian gini," kata Ira.

Ira juga menyebut bahwa dirinya dijanjikan manis oleh Ketua Yayasan dan pihak SPPG bahwa dirinya tinggal menunggu manis dan akan menikmati hasil keuntungan saja. 

Namun nyatanya, Ira menjelaskan dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak telah dia keluarkan hingga Rp975.375.000. 

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan karena tak melakukan invoice. 

Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi. Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata pada Maret 2025 dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

(dec/spt)

No more pages