Alasan Airlangga Sebut Tidak Ada PHK Karena Dampak Tarif Trump
Sultan Ibnu Affan
08 April 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif Trump tidak harus menjadi alasan para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Pasalnya, pemerintah sudah mengelontorkan stimulus ekonomi terutama pada sektor padat karya.
Salah satunya, berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah bagi karyawan bergaji Rp 10 juta ke bawah.
“Gaji Karyawan di bawah Rp10 juta, PPh ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk pengurangan tenaga kerja. Pajak ditanggung pemerintah,” ungkap Airlangga di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Selain itu pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp300 triliun termasuk untuk sektor padat karya termasuk makanan minuman, industri tekstil dan produk tekstil hingga furnitur.
“Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi untuk menyalurkan kredit investasi dengan bunga disubsidi 5% bagi UMKM dengan pinjaman Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Dengan pinjaman dari bank bisa mencapai 13-14% akan turun menjadi 8%,” terang Airlangga.