Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang pembukaan perdagangan saham usai libur panjang, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kebijakan penting terkait ketentuan penghentian sementara perdagangan efek di bursa saham berikut dengan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dari semula 5% menjadi 15%.
Kemudian, Trading halt selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, dari aturan sebelumnya 5%.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Kedua kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 April 2025.
“Penyesuaian ketentuan perubahan batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Direksi, Selasa (8/4/2025).
Padahal, dalam aturan sebelumnya, batasan persentase ARB tercatat di level 5% bagi saham dan seluruh instrumen lain.
Selain itu, BEI juga menyesuaikan mekanisme penghentian sementara perdagangan atau trading halt yang diberlakukan jika terjadi penurunan IHSG secara drastis dalam satu hari bursa.
Berdasarkan kebijakan terkini, trading halt akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan kumulatif sebesar 8%. Jika penurunan mencapai 15%, maka perdagangan akan dihentikan selama 30 menit lagi. Sementara jika IHSG anjlok hingga 20% maka perdagangan akan dihentikan (trading suspend) hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
“Penyesuaian ini bertujuan memberikan waktu jeda bagi pelaku pasar untuk menenangkan diri dan melakukan penilaian ulang terhadap situasi pasar.” ujar direktur BEI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).
Dengan diberlakukannya dua surat keputusan terbaru ini, maka Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00042/BEI/03-2020 yang sebelumnya mengatur hal serupa secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif dari BEI untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari gejolak yang berlebihan, terutama di tengah ketidakpastian global maupun tekanan domestik yang dapat mengguncang pasar keuangan.
(lav)