Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, BEI juga menyesuaikan mekanisme penghentian sementara perdagangan atau trading halt yang diberlakukan jika terjadi penurunan IHSG secara drastis dalam satu hari bursa. 

Berdasarkan kebijakan terkini, trading halt akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan kumulatif sebesar 8%. Jika penurunan mencapai 15%, maka perdagangan akan dihentikan selama 30 menit lagi. Sementara jika IHSG anjlok hingga 20% maka perdagangan akan dihentikan (trading suspend) hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan waktu jeda bagi pelaku pasar untuk menenangkan diri dan melakukan penilaian ulang terhadap situasi pasar.” ujar direktur BEI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).

Dengan diberlakukannya dua surat keputusan terbaru ini, maka Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00042/BEI/03-2020 yang sebelumnya mengatur hal serupa secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Perubahan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif dari BEI untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari gejolak yang berlebihan, terutama di tengah ketidakpastian global maupun tekanan domestik yang dapat mengguncang pasar keuangan.

(lav)

TAG

No more pages