"Kami juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan secara maksimal perjanjian dagang yang telah ada [FTA/Comprehensive Economic Partnership Agreement], serta mempercepat penyelesaian perjanjian yang masih dalam proses negosiasi, seperti Indonesia–EU CEPA [IEU-CEPA]." ujarnya.
Keempat, pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi, untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Shinta menilai kenaikan tarif AS akan berdampak pada struktur biaya produksi dan daya saing industri dalam negeri.
Kebijakan ini terutama dinilai akan berdampak langsung pada daya saing produk ekspor nasional, khususnya sektor-sektor yang selama ini bergantung pada pasar AS, seperti tekstil, alas kaki, mebel, elektronik, batu bara, olahan nikel, dan produk agribisnis. Reformasi kebijakan yang adaptif dan berpihak pada industri perlu terus diperkuat agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global.
"Dunia usaha berharap agar kolaborasi dengan pemerintah terus diperkuat untuk menjaga stabilitas iklim usaha nasional di tengah dinamika global. Ketahanan ekonomi hanya dapat terjaga jika respons terhadap tantangan eksternal dibangun secara kolektif, terukur, dan berbasis dialog erat antara pemerintah dan pelaku usaha," ujarnya.
Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak.
Menyitir situs resmi Gedung Putih, kebijakan tarif resiprokal diambil sebagai balasan terhadap kebijakan tarif dan nontarif yang menghambat perusahaan AS. Dalam kaitan itu, pemerintahan AS di bawah komando Trump menyoroti berbagai kebijakan dari Indonesia.
Pertama, Indonesia sebagai salah satu negara yang diklaim telah mengambil keuntungan dengan tarif yang lebih tinggi ke AS. Contohnya, Indonesia menerapkan tarif 30% terhadap etanol dibandingkan AS yang hanya menerapkan 2,5%.
Selain itu, Trump menyoroti kebijakan Indonesia berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dinilai sebagai hambatan nontarif.
Hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.
"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).
(dhf)































