Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menggantikan Johnny G Plate sebagai menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) sempat beredar setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Apalagi Perindo kemudian sempat merespons soal isu ini. Ketua DPP Perindo menyatakan bila Presiden Joko Widodo menunjuk ketua umumnya sebagai menkominfo maka Hary Tanoe, pengusaha bidang media dan properti itu akan siap.
Namun apa kata Istana soal isu Hary Tanoe akan menjadi menkominfo definitif?
Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkap bahwa pihaknya tak mendengar kabar Hary Tanoe bakal menggantikan Plate.
"Belum ada kabar tentang itu," kata Ngabalin menjawab soal Hary Tanoe tersebut, Jumat (19/5/2023).
Ngabalin juga enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya soal pertemuan Hary Tanoe dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga disebut sebagai tawaran posisi itu. Saat ditanya apakah Hary Tanoe memang berpeluang, Ngabalin menjawab pertemuan Presiden Jokowi dengan Hary Tanoe bukan soal hal tersebut.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak menjawab dengan gamblang saat ditanya apakah Hary Tanoe alias HT akan menjadi menkominfo definitif.
"Plt-nya pak menko polhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma saat ditanya tentang pengganti Johnny G Plate.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik telah meningkatkan kepada yg bersangkutan menjadi tersangka," lanjutnya.
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibn/ezr)