Pemerintah sebelumnya resmi akan menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas kementerian atau lembaga negara yakni; Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub; Kepala Korps Lalu Lintas Polri; dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
“Bahkan, kendaraan [truk] dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Pembatasan operasional juga berlaku untuk angkutan mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Namun, kebijakan ini turut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan pengusaha truk dengan ancaman mogok masal yang rencananya akan dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
(wep)
































