Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, berikut adalah kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP:
-
Individu yang sudah tidak bekerja atau memiliki usaha
-
Wajib pajak yang sebelumnya memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi kini tidak lagi menjalankannya.
-
Individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
-
Jika seseorang tidak menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah batas PTKP, maka ia berhak mengajukan penonaktifan NPWP.
-
NPWP yang hanya digunakan untuk syarat administratif
-
Beberapa individu membuat NPWP untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Jika tidak lagi diperlukan, NPWP dapat dinonaktifkan.
-
Individu yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun
-
Jika seseorang telah menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak berencana kembali ke Indonesia dalam waktu lama, ia dapat menonaktifkan NPWP.
-
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dan tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut
-
Jika dalam dua tahun tidak ada pelaporan SPT maupun transaksi pajak, wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP.
-
Wajib pajak dengan dokumen pendaftaran yang tidak lengkap
-
Jika dokumen yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, NPWP dapat dinonaktifkan.
-
Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya
-
Jika wajib pajak tidak bisa ditemukan berdasarkan penelitian lapangan, NPWP bisa dinonaktifkan.
-
NPWP yang diterbitkan untuk cabang usaha secara jabatan
-
Dalam beberapa kasus, NPWP cabang usaha yang diterbitkan oleh DJP juga dapat dinonaktifkan.
-
Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong pajak
-
Jika suatu instansi pemerintah tidak lagi berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, NPWP dapat dihapus.
-
Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif
-
Jika seseorang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP, ia dapat mengajukan permohonan penonaktifan.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menonaktifkan NPWP. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs DJP
-
Akses laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id
-
Gunakan layanan Tanya FISKA
-
Klik fitur "Tanya FISKA" yang ada di pojok kanan bawah layar.
-
Masukkan informasi yang diperlukan
-
Pilih menu “NPWP/NIK” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta email.
-
Pilih opsi Penonaktifan NPWP
-
Setelah memasukkan data, pilih opsi “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
-
Ikuti petunjuk chatbot
-
Sistem akan memberikan instruksi lanjutan yang harus diikuti hingga proses selesai.
-
Unduh formulir penonaktifan
-
Jika diperlukan, formulir untuk penonaktifan NPWP bisa diakses di laman resmi DJP.
Bagi individu yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap, menonaktifkan NPWP adalah opsi yang memungkinkan. Namun, proses ini tidak otomatis dan memerlukan pengajuan resmi serta pemenuhan kriteria tertentu.
Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mengajukan permohonan, Anda bisa melakukannya secara online melalui layanan yang disediakan oleh DJP. Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat menghindari kewajiban perpajakan yang tidak relevan dengan kondisi finansial Anda saat ini.
(seo)

































