Logo Bloomberg Technoz

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak & Pekerja Lepas

Referensi
10 March 2025 16:02

Rupiah. (Bloomberg)
Rupiah. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pekerja yang berhak menerima THR mencakup mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski semua pekerja berhak atas THR, besaran yang diterima dapat berbeda tergantung pada masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah diterapkan.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap

Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sebagai contoh:

  • Hannah telah bekerja selama dua tahun di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Maka, ia berhak menerima THR sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus: