KPPU pun menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif Patra Niaga melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung Patra Niaga di pasar LPG non subsidi.
Hal tersebut, kata Taufik, diduga telah melanggar Pasal 17 dalam Undang-undang No.5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Akibat perilakunya, harga LPG nonsubsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi," tutur dia.
"Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG."
Penyelidikan Dimulai
Taufik menambahkan, KPPU telah memulai penyelidikan dugaan monopoli LPG non subsidi Pertamina Patra Niaga.
Penyelidikan bermula dari penyelidikan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun lalu, kemudian diperkuat oleh arahan DPR pada 5 Maret kemarin.
"KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG nonsubsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi," ujar Taufik dalam siaran resminya, Minggu (9/3/2025).
Taufik mengatakan, harga LPG nonsubsidi yang tinggi tersebut pun diduga mengakitkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi 3kg atau 'LPG melon'.
(dhf)

































