Logo Bloomberg Technoz

Dirinya justru merasa kurang setuju dengan usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan THR bagi mitra pengemudi ojol berbentuk uang tunai, karena nantinya hal tersebut akan sulit untuk dikontrol.

"Jalan tengahnya dibuat aturan khusus yang berlaku kepada seluruh aplikator, bahwa selama ramadhan ada fee extra misal Rp1.000 per order, dan pemerintah mengawasi untuk memastikan tidak ada yang diam-diam tidak menjalankan," terangnya.

Dengan demikian, ia menegaskan aturan tersebut harus berlaku lintas aplikator dengan pengawasan ketat dari pemerintah secara online. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diterapkan, seperti "pembekuan aplikasi aplikator selama sebulan misalnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Maxim,  salah satu perusahaan ojek online, menyatakan bahwa tengah berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang keinginan pemerintahan untuk pemberian THR kepada mitra pengemudinya.

Namun, skema yang disiapkan Maxim adalah pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi, bukan THR. Perusahaan beralasan bahwa status antara Maxim dengan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, dan bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan.

BHR, lebih rinci, disampaikan dapat berupa pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra dan masyarakat yang membutuhkan. Maxim juga akan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan.

Hal lain yang termasuk dalam BHR adalah santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

"Pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018. Saat ini kami tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Kemenaker untuk mencari solusi yang tepat terkait isu ini," tulis perusahaan dalam klarifikasi Maxim terbaru, Kamis (6/3/2025).

Maxim menjelaskan bahwa formulasi tuntutan pemberian THR tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. "Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," kata perusahaan.

Sebelumnya, Kemenaker meminta perusahaan atau aplikator untuk memberikan THR berbentuk tunai bagi pengemudi ojek online, kurir, hingga taksi online atau mitra ojol. Permintaan tersebut bersamaan dengan proses penerbitan surat edaran (SE) THR bagi pekerja Ojol yang dipastikan pemerintah akan terbit dalam waktu dekat.

"Kita mintanya nanti THR itu adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.  

Yassierli mengatakan pemerintah hingga saat ini masih memfinalisasi rancangan formula yang pas terhadap pemberian THR bagi mitra ojol, yang pertama kali akan dilaksanakan tahun ini.

Finalisasi tersebut juga turut melibatkan seluruh pihak mulai dari perusahaan aplikator hingga perwakilan pengemudi online. "Masih kita sedang finalisasi, tinggal final meeting, final touch. Ini adalah sebuah inisiatif baru. Kami ingin memperlihatkan meaningfull participation terjadi," ujar dia.

"Kita bisa saja memaksakan satu sisi, tetapi sekali lagi, yang kita utamakan adalah dialog. Kami dari pemerintah, mau rapat ke sekian, kita siap. Tapi kita tentu punya batas waktu."

(ain)

No more pages