Logo Bloomberg Technoz

Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Respons Kemendag

Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.

"Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag," ujar Moga saat dikonfirmasi.

"Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita," ujar Moga.

"Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri," kata dia menambahkan.

Moga juga menambahkan saat ini kegiatan produksi di PT NNI yang berlokasi di Tangerang sudah berhenti.
 

(ain)

No more pages