"Kami di Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga," tekannya.
Sebagai gambaran perhitungan PPN yang ditanggung Pemerintah dalam peraturan tersebut, misalnya seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000 dengan rincian:
1. Tarif dasar (base fare): Rp700.000
2. Fuel surcharge: Rp350.000
3. PSC/airport tax: Rp150.000
4. Extra baggage: Rp100.000
5. Seat selection: Rp50.000.
Sehingga perhitungan PPN-nya sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) =
• Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection (Rp700.000 + Rp350.000 + Rp100.000 + Rp50.000) = Rp 1.200.000
• PPN yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
• PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000
Dengan demikian, total yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp1.410.000 (Rp 1.350.000 harga tiket + Rp 60.000 PPN yang ditanggung penerima jasa).
(prc/spt)
































