Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan bahwa program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah resmi berakhir pada Jumat (28/2/2025).
Dengan demikian, mulai Sabtu (1/3/2025), yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah, tarif listrik kembali berlaku normal.
"Iya [berlaku normal]," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ditemui di kantornya, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan selama Januari dan Februari 2025 merupakan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
"Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025 tarif listrik berlaku normal," ujar Greg saat dimintai konfirmasi.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada 81,4 juta pelanggan PLN selama periode Januari hingga Februari 2025. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menegaskan bahwa program diskon ini hanya berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.
"Nggak diperpanjang, dua bulan saja," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2025).
Namun, kebijakan diskon ini juga berdampak pada pendapatan PLN. Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, mengungkapkan bahwa perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun per bulan atau sekitar Rp10 triliun selama periode diskon berlangsung.
Meski demikian, ia memastikan bahwa kondisi keuangan PLN tetap stabil meskipun ada penurunan pendapatan akibat kebijakan ini.
"Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari," kata Sinthya kepada wartawan saat kunjungan kerja di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) milik PLN di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Maret 2025:
1. Non Subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR)
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh. - Rumah tangga menengah (R-2/TR) (3.500-5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.
- Rumah tangga besar (R-3/TR) (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.
- Bisnis menengah (B-2/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) (di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.
2. Subsidi
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53/kWh.
(prc/del)