Logo Bloomberg Technoz

"Di saat yang sama justru Pertamina mengimpor minyak dari luar negeri. Kemudian, kerugian bahan bakar minyak dari broker ke BBM. Karena diimpor, maka terjadi pemberian kompensasi akibat dari harga yang sangat tinggi. Maka ketika minyak diolah, harganya tinggi dan ketika dijual ke masyarakat jelas saja masyarakat tak mampu," ujar dia.

Dengan dalih pemenuhan kebutuhan BBM, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Keduanya menciptakan perbedaan harga yang signifikan dalam pembelian minyak bumi dari impor dan produksi dalam negeri.

"Sehingga pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi, akibatnya APBN tergerus. Semua ada sebab akibatnya. Termasuk bahan bakar RON 90 tapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos," kata Abdul.

Dari perkara tersebut, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka termasuk petinggi PT Pertamina Internasional Shipping dan PT Pertamina Patra Niaga. Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

(mef/frg)

No more pages