Pada 2019-2021, Riva melebarkan karirnya di PT Pertamina Internasional Shipping dengan jabatan terakhir sebagai Commercial Director. Setelah itu, dia menjabat sebagai Chief Executive Officer.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memerinci kerugian negara di kasus tersebut mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, ada juga kerugian akibat impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
Harli menjelaskan seharusnya pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor domestik sebelum merencanakan impor minyak bumi.
(mef/frg)

































