Kemarin malam, Kejagung mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dari jajaran Pertamina, yakni: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka a.l. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan terdapat alat bukti cukup.
Bukti tersebut yakni pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang; pemeriksaan terhadap dua orang ahli; penyitaan terhadap 969 dokumen; dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Merespons isu tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan perseroan menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/2/2025).
Fadjar menyebut Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.
(wdh)































