Sekadar catatan, Jawa Timur merupakan basis emiten rokok terbesar di Indonesia, yakni PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Pada posisi kedua, Jawa Tengah menerima DBH CHT paling besar, yakni Rp1,46 triliun pada 2025. Angka ini meningkat 33,94% (yoy) dibandingkan dengan Rp1,09 triliun pada 2024.
Jawa Barat berada pada posisi ketiga yang menerima DBH CHT paling besar, yakni Rp619 miliar pada 2025. Angka ini meningkat 0,2% (yoy) dibandingkan dengan Rp562 miliar pada 2024.
Adapun, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan/atau kegiatan lainnya.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Beleid itu juga mengatur bahwa DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Kepala Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah.
Berikut daftar Provinsi Penerima DBH CHT 2025 dari Sri Mulyani:
- Aceh Rp23,53 miliar
- Sumatra Utara Rp31,11 miliar
- Sumatra Barat Rp2,47 miliar
- Riau Rp3,7 juta
- Jambi Rp1,81 miliar
- Sumatra Selatan Rp334,23 juta
- Lampung Rp4,76 miliar
- DKI Jakarta Rp2,31 miliar
- Jawa Barat Rp619 miliar
- Jawa Tengah Rp1,46 triliun
- D.I. Yogyakarta Rp22,07 miliar
- Jawa Timur Rp3,57 triliun
- Kalimantan Barat Rp1,76 miliar
- Kalimantan Selatan Rp17 juta
- Kalimantan Timur Rp71,67 juta
- Sulawesi Tengah Rp616,03 juta
- Sulawesi Selatan Rp22,56 miliar
- Sulawesi Tenggara Rp1,02 juta
- Bali Rp2,99 miliar
- Nusa Tenggara Barat Rp610,88 miliar
- Nusa Tenggara Timur Rp7,76 miliar
- Banten Rp3,13 miliar
- Gorontalo Rp570.000
- Kepulauan Riau Rp380,98 juta
- Kalimantan Utara Rp779.000
- Papua Rp79.000
- Papua tengah Rp157.000
(wep)

































