Dalam kaitan itu, Misbakhun mengatakan memberikan ruang dan pilihan kepada pemerintah apakah pada akhirnya akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sudah memberikan ruang untuk pemerintah melakukan penyesuaian.
Misbakhun mengatakan hal tersebut termaktub dalam Pasal 51 UU No. 62/2024 yang berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
“Kalau sudah ada ruang seperti itu, maka menjadi pilihan pemerintah sendiri untuk melakukan APBN P atau tidak melakukan,” ujarnya.
Misbakhun juga menyoroti masih terlalu dini untuk mulai membicarakan target penerimaan negara yang berubah dan APBN Perubahan.
Sebelumnya, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi mengatakan PNBP dari dividen BUMN yang ditargetkan Rp90 triliun pada 2025 tidak akan masuk kas negara melainkan dikelola oleh BPI Danantara.
“Potensi PNBP dari 65 BUMN ditargetkan Rp90 triliun pada 2025. Tahun ini sudah tidak masuk ke PNBP lagi karena dividennya dikelola oleh Danantara,” ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun pada 2025.
Pendapatan SDA ditargetkan Rp217,96 triliun; pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp90 triliun; pendapatan Badan Layanan Umum Rp77,92 triliun; dan pendapatan lainnya Rp127,74 triliun.
Perincian target PNBP tersebut termaktub dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
(lav)































