Logo Bloomberg Technoz

Deddy juga merasa telah memiliki pendapatan yang cukup memumpuni di luar jabatannya sebagai Stafsus. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan pajak atau penghasilan di luar pekerjaanya sebagai Stafsus.

"Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji coba aja, anda cek bayar pajak tahun berapa. Silahkan dicek networth saya berapa, jadi saya gak ambil gaji atau materi apa pun saya nggak ambil,".imbuhnya.


Mengacu Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri mendapat hak dan fasilitas setara dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya.

Adapun eselon I setara dengan ASN golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji stafsus menteri berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Selain gaji, stafsus menteri juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan klasifikasi tukin 17 kelas jabatan.

Selevel stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Apabila gaji dan tukin ditotal, stafsus dapat memperoleh pendapatan Rp27.068.200 per bulan.

(dec/spt)

No more pages