“Kita nunggu hasil rekonstruksi,” kata Lazarus.
DPR sebenarnya sudah menggelar rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Pemberitaan usai rapat tersebut kemudian menuai polemik karena tiap kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran hingga lebih dari 50% pagu.
Sejumlah isu juga turut berkembang yang mengkaitkan rencana efisiensi tersebut dengan tak akan terpenuhinya sejumlah kebijakan seperti gaji ke-13 dan THR bagi PNS. Selain itu, beberapa kementerian hingga pemerintah daerah dikabarkan kesulitan memenuhi kebutuhan operasional harian.
Pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Lebih lanjut, teknis pemangkasannya dirincikan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025:
Berikut ini daftar pos anggaran dan besaran pemangkasan yang dilakukan:
-Alat tulis kantor: dipangkas 90%
-Kegiatan seremonial: dipangkas 56,90%
-Rapat, seminar dan sejenisnya: dipangkas 45%
-Kajian dan analisis: dipangkas 51,5%
-Diklat dan bimtek: dipangkas 29%.
-Honor output kegiatan dan jasa profesi: dipangkas 40%
-Percetakan dan souvenir: dipangkas 75,9%
-Sewa gedung, kendaraan, peralatan: dipangkas 73,3%
- Lisensi aplikasi: dipangkas 21,60%
- Jasa konsultan: dipangkas 45,7%
- Bantuan pemerintah: dipangkas 16,7%
-Pemeliharan dan perawatan: dipangkas 10,2%
-Perjalanan dinas: dipangkas 53,9%
-Peralatan dan mesin: dipangkas 28%
-Infrastruktur: dipangkas 34,3%
-Belanja lainnya: dipangkas 59,1%.
(azr/frg)
































