Menurut Johanes, para tersangka menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Hingga saat ini, dua pelaku yang melakukan produksi narkoba hanya memiliki motif kebutuhan ekonomi.
Polisi pun menampik hanya berpusat pada pelaku lapangan saja. Menurut Johanes, polisi juga telah menerbitkan status buron dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para buron berinisial B dan E tersebut adalah pengendali dari kegiatan laboratorium narkoba tersebut.
Para tersangka yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat ( 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun; serta pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(azr/frg)
































