“Kenapa di pangkalan? Pertamina itu menyuplai langsung ke agen. Dari agen ke pangkalan. Ini masih bisa kontrol siapa yang beli, harganya berapa, masih bisa dimonitor. Tadi di sini [Pangkalan LPG Kevin] kan Rp16.000/tabung, berarti kan ada kenaikan Rp1.000,” tuturnya.
“Kalau dari pangkalan ke pengecer, pengencer ini yang enggak bisa Pertamina kontrol berapa harganya dan siapa yang beli.”
Tidak hanya itu, dia juga mengeklaim menemukan adanya pengecer yang mengoplos LPG 3 Kg untuk dijual ke industri, yang notabene tidak berhak mendapatkan gas minyak cair bersubsidi tersebut.
“Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masak barang subsidi dijual ke industri? Itulah lahirlah aturan ini. Untuk pengecer, sementara kita waktu kemarin aturannya kita batasi belinya di pangkalan sebagai tepat sasaran,” terang Bahlil.
Bagaimanapun, per hari ini, Bahlil akhirnya membuka kembali gembok penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer setelah mendapatkan titah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Syaratnya, pengecer yang menjual Gas Melon kini harus dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina.
Bahlil mengatakan sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden melalui sambungan telepon kemarin malam dan pagi ini untuk mengaktifkan kembali peran pengecer sebagai sarana penjualan LPG 3 Kg.
Akan tetapi, pengecer—yang sekarang namanya berubah menjadi ‘sub-pangkalan’ — tersebut harus bisa memastikan harga LPG 3 Kg yang dijual sesuai, sehingga subsidi terhadap komoditas tersebut menjadi lebih tepat sasaran.
“Harganya harus terjangkau. Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” tegas Bahlil.
“Tujuannya apa? Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu, betul-betul terkontrol. Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripara subsidi ini tidak lagi terjadi.”
Dengan demikian, Bahlil memastikan per hari ini, sebanyak 370.000 pengecer sudah bisa kembali menjual LPG 3 Kg dengan status sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina.
“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan,” tuturnya.
(wdh)




























