Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR. THR, kata dia, termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
(ain)
No more pages






























