Logo Bloomberg Technoz

Jika melewati batas waktu tersebut, maka Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Sri Mulyani.

Berikut tujuan daftar item belanja K/L yang harus diefisiensi:

  1. Alat Tulis Kantor (ATK) dengna persentase efisiensi: 90,0%
  2. Kegiatan Seremonial : 56,9%
  3. Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%
  4. Kajian dan Analisis : 51,5%
  5. Diklat dan Bimtek : 29,0%
  6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%.
  7. Percetakan dan Souvenir : 75,9%.
  8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%.
  9. Lisensi Aplikasi : 21,6%.
  10. Jasa Konsultan : 45,7%.
  11. Bantuan Pemerintah : 16,7%.
  12. Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%.
  13. Perjalanan Dinas : 53,9%.
  14. Peralatan dan Mesin : 28,0%.
  15. Infrastruktur : 34,3%
  16. Belanja lainnya : 59,1%

(ibn/del)

No more pages