Jika melewati batas waktu tersebut, maka Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Sri Mulyani.
Berikut tujuan daftar item belanja K/L yang harus diefisiensi:
- Alat Tulis Kantor (ATK) dengna persentase efisiensi: 90,0%
- Kegiatan Seremonial : 56,9%
- Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%
- Kajian dan Analisis : 51,5%
- Diklat dan Bimtek : 29,0%
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%.
- Percetakan dan Souvenir : 75,9%.
- Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%.
- Lisensi Aplikasi : 21,6%.
- Jasa Konsultan : 45,7%.
- Bantuan Pemerintah : 16,7%.
- Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%.
- Perjalanan Dinas : 53,9%.
- Peralatan dan Mesin : 28,0%.
- Infrastruktur : 34,3%
- Belanja lainnya : 59,1%
(ibn/del)
No more pages































